tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto 5 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Fahzal Hendri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal dalam persidangan, Rabu (8/11/2023).
Selain hukuman kurungan badan, Yohan Suryanto juga dikenakan uang pengganti senilai Rp400 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset terdakwa akan disita untuk dilelang atau jika tidak memenuhi jumlahnya akan diganti kurungan badan 1 tahun.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp43 juta, subsider 1 tahun," kata hakim Fahzal.
Disebutkan hakim Fahzal, hal yang memberatkan terdakwa Yohan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak melaksanakan tugas secara serius mendukung program proyek BTS 4G di BAKTI. Hakim juga menilai bahwa terdakwa Yohan tidak menyertakan sebagai tim ahli di Hudev UI.
Sementara, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa memiliki tanggungan keluarga di mana dirinya sebagai kepala keluarga.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yohan Suryanto 6 tahun penjara dan dendan Rp250 juta. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Yohan dikenakan uang pengganti Rp399 juta.
Dalam kasus ini, Yohan Suryanto terbukti menerima uang senilai Rp400 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yohan kemudian melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya untuk langkah hukum lanjutan. Hakim Fahzal menegaskan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan keputusan.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan Yang Mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dahulu," ungkap kuasa hukum Yohan, Benny Daga.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ini penyidik Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Terdapat enam orang yang sudah berstatus terdakwa, yakni Ahmad Anang Latif, Johnny G. Plate, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.
Sementara itu, 10 tersangka lainnya, yakni Windi Purnama, Muhammad Yusrizki, Jemy Sutjiawan, Evano Hatorongan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Muhammad Amar Khoerul, dan Achsanul Qosasi. Para tersangka ini masih proses pemberkasan hingga proses penyidikan lanjutan.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto