Menuju konten utama

Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Akan Divonis Hari Ini

Sidang pembacaan surat putusan ini, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor.

Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Akan Divonis Hari Ini
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan surat putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo, Senin (5/8/2024).

Tiga terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan; dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.

"Untuk pembacaan putusan," mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Sidang pembacaan surat putusan ini, akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2 pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah menjalani sidang tututan, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara serta, dituntut untuk membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara dan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider kurungan 3 bulan bui.

Elvanno dan Ferdian dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Walbertus Natalius Wisang dinilai telah melanggar Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, terdakwa Jemy Sutjiawan yang merupakan Dirut PT Sansaine Exindo, telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G ini.

Putusan tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut sebelumnya, Jemy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang