tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G, Muhammad Yusrizki Muliawan, 2 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.
"Terhadap terdakwa [M Yusrizki Muliawan] dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Tak cuma sanksi pidana dan denda, Yusrizki Muliawan juga dikenai sanksi berupa uang pengganti senilai Rp61 miliar. Rianto mengatakan, uang pengganti bisa diganti dengan uang atau aset Yusrizki yang telah disita negara.
Namun, selama proses hukum berlangsung, baik melalui kuasa hukum atau perusahaannya, Yusrizki telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Kejaksaan.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Yusrizki agar sejumlah rekening yang sekiranya tidak berkaitan dengan kasus perkara ini agar dapat dibuka blokirnya.
Beberapa rekening yang dimaksud adalah 1 rekening Bank BCA atas nama Dipo Nurhadi Ilham; 7 rekening Bank BCA atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; 3 rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; rekening-rekening di Bank Sinarmas atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; 2 rekening KPR BRI atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; Rekening Dana Nasabah atas nama Muhammad Yusrizki Muliawan; dan 2 rekening Bank BCA atas nama Enggal Pramukti.
Hakim menilai Yusrizki terlepas dari dakwaan primer, namun tetap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk diketahui, Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia bersama eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lain disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,032 triliun dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G.
Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto