Menuju konten utama

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara atas Korupsi BTS 4G Kominfo

Mantan Direktur Huawei Mukti Ali divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.

Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara atas Korupsi BTS 4G Kominfo
Terdakwa kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo Mukti Ali dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/11/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mukti Ali 6 tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman tersebut atas kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ujar Hakim Dennie dalam persidangan, Kamis (9/11/2023).

Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa Mukti Ali karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara.

Hal yang meringankan mantan Direktur PT Huawei Tech Investment Mukti ali, belum pernah dihukum. Selain itu, dia dinilai bersikap sopan dan memperlancar proses sidang.

"Terdakwa Mukti Ali punya tanggungan keluarga dan karyawan," tutur Hakim Dennie.

Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Mukti Ali dan JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Keduanya memiliki waktu satu pekan dari pembacaan vonis.

Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Mukti Ali melakukan pemufakatan jahat dengan mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif untuk mengondisikan PT Huawei Tech Investment sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek.

Vonis kepada Mukti Ali tersebut sama dengan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Vonis kepada terdakwa Irwan Hermawan juga dibacakan dalam persidangan hari ini. Irwan divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp1.150 miliar subsider 1 tahun

Baca juga artikel terkait VONIS MUKTI ALI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat