tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
"Amar putusan tolak kasasi Terdakwa [Johnny] dan JPU [jaksa penuntut umum]," demikian amar putusan yang termuat di situs resmi MA, dikutip Rabu (10/7/2024).
Permohonan kasasi Plate tidak hanya ditolak. Dalam nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024 itu, Mahkamah memutuskan untuk merampas satu mobil Land Rover berpelat nomor B 10 HAN milik Johnny. Mahkamah menyatakan perampasan mobil tersebut sebagai bagian uang pengganti yang dibayar eks Sekjen Partai Nasdem itu dalam perkara BTS 4G.
"Mobil Land Rover nomor polisi B 10 HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut.
Perkara kasasi Plate diputus oleh Ketua Majelis, Soesilo dibantu 2 anggota majelis yakni anggota Majelis 1, Sinintha Yuliansih Sibarani, serta anggota Majelis 2, Yanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Plate. Hakim berkeyakinan, Plate melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara 15 tahun," ujar Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mantan Sekjen Partai Nasdem ini juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Selain hukuman kurungan badan, politikus Partai Nasdem itu juga dikenakan uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka aset Plate akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.
Plate pun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, pengajuan banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis justru memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta hukuman lain yang dimuat dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher