Menuju konten utama
Sidang Korupsi BTS Kominfo

Pleidoi Johnny Plate: Merasa Difitnah & Jadi Keranjang Sampah

Dalam pleidoi, Johnny G Plate meminta maaf ke Jokowi karena gagal menyelesaikan proyek menara BTS 4G.

Pleidoi Johnny Plate: Merasa Difitnah & Jadi Keranjang Sampah
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Johnny menilai para saksi sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena saksi-saksi tersebut tidak segan memberikan keterangan yang justru dianggap Johnny sebagai fitnah ke dirinya.

“Agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka, maka tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya, dengan melemparkan semua kesalahan kepada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan,” ucap Johnny saat menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/11/2023) dilansir dari Antara.

Terkait tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Johnny diperkaya sebesar Rp17,8 miliar, ia merasa terzalimi. Jonny mengaku tidak mengetahui dari mana sumber dana yang dituduhkan kepada dirinya itu berasal.

“Saya benar-benar merasa terzalimi dan diperlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” ucapnya.

Dalam nota pembelaan itu, Johnny juga mempertanyakan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia menganggap penetapan tersangka sarat dengan muatan politik.

“Maka, setelah melihat isi surat tuntutan penuntut umum mengabaikan seluruh fakta persidangan, timbul pertanyaan baru dalam diri saya, ‘Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?’,” tuturnya.

Meski demikian, sambung Johnny, ia berkomitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan dirinya.

“Karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu meminta majelis hakim memutuskan perkara yang seadil-adilnya terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G.

Dia mengatakan bahwa persidangan yang sedang bergulir merupakan tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi dirinya. Ia juga mengaku percaya penuh bahwa putusan yang akan diberikan majelis hakim akan berdasar hukum, pembuktian, dan keadilan.

“Saya percaya majelis hakim, yang dipimpin oleh ketua majelis yang bijaksana, telah melihat dengan jernih segala hal dan fakta yang telah terungkap di dalam persidangan ini, dan akan memberikan putusan yang adil, semata-mata berdasarkan fakta, bukti, hukum, dan keadilan, yang terungkap dalam persidangan,” ucap Johnny.

Johnny juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Johnny mengaku pihaknya telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan, tetapi menara BTS 4G yang ditargetkan tidak selesai yang menurutnya disebabkan beberapa kendala.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T dan berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof. Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS 4G KOMINFO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto