Menuju konten utama
Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Anang Achmad Latif Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Korupsi BTS

Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Anang Achmad Latif Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif meminta dihukum yang seringan-ringannya dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G.

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya, karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," kata Anang membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Anang mengatakan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kepada dirinya bagaikan kiamat. Apalagi, kata dia, dirinya memiliki tanggungan keluarga untuk istri dan empat orang anak.

Anang meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo, mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan rekan kerjanya di Kominfo. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang dirugikan atas dugaan korupsi yang menyebabkan keterlambatan hadirnya internet.

"Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Anang membela diri dengan mengatakan dirinya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Ia mengaku khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pengerjaan proyek tersebut.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah," katanya.

Dalam perkara ini, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Anang juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan