Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan terhadap Mukti Ali tersebut serupa dengan terdakwa Irwan Irawan yang diringankan karena mengajukan justice collaborator.

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Mukti Ali tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Mukti Ali enam tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Jaksa juga menuntut terdakwa Mukti Ali membayar denda Rp500 juta. Apabila terdakwa tidak dapat membayarnya, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan enam bulan kurungan.

Dijelaskan jaksa, hal yang memberatkan Mukti Ali karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Dalam kasus ini, Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mukti Ali didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Mukti Ali didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.

Mukti Ali diadili bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Kerugian Rp 8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.

Tuntutan terhadap Mukti Ali tersebut serupa dengan terdakwa Irwan Irawan yang diringankan karena mengajukan justice collaborator. Sementara, Mukti tidak mengajukan hal itu.

Kuasa hukum Irwan, Romulo Silaen, dirinya tidak memahami pertimbangan JPU dalam tuntutan kepada terdakwa Mukti Ali. Padahal, terdakwa Galumbang Menak yang juga dibacakan tuntutannya hari ini justru dituntut 15 tahun penjara.

“Saya tidak bisa mengomentari adil atau tidak, tapi seharusnya sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” jelas Romulo.

Menurut Romulo, dalam dasar tuntutan yang dibacakan oleh JPU pun dipandangnya tidak sesuai fakta. Sebab, ia memastikan bahwa tidak ada sisa uang hasil korupsi yang dinikmat kliennya Irwan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto