Menuju konten utama

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa Galumbang Menak membayar denda Rp1 miliar.

Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana 15 tahun kurungan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan satu tahun kurungan apabila tidak bisa membayarnya.

Jaksa menjabarkan hal yang memberatkan Galumbang karena tidak mendukung program membersihkan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, Galumbang bersama-sama dengan tersangka lain menyebabkan negara merugi hingga Rp8,3 tirliun.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Sementara itu, kuasa hukum Galumbang, Romulo Sialen memandang apa yang disampaikan dalam tuntutan tidak sama dengan fakta persidangan. Padahal, apa yang terungkap dalam persidangan bisa dilihat semua masyarakat.

"Menurut kami itu tidak sama dengan fakta persidangan dan itu akan kami sampaikan dalam nota pembelaan pekan depan," ucap JPU.

Galumbang Menak Simanjuntak dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat. BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga artikel terkait GALUMBANG MENAK SIMANJUNTAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan