Indeks Galumbang Menak Simanjuntak
Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Anang & 3 Terdakwa Korupsi BTS
Kejaksaan memutuskan mengajukan banding atas empat dari enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Kuasa Hukum Galumbang Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ambisius
JPU menuntut Galumbang Menak Simanjuntak penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa Galumbang Menak membayar denda Rp1 miliar.
Galumbang Menak Bantah Tagih Commitment Fee ke Lintasarta
Hakim mencecar Galumbang Menak Simanjuntak lantaran ucapannya berbeda dengan Direktur PT Lintasarta Arya Damar soal commitment fee Rp240 miliar.
Galumbang Menak Akui yang Kasih Uang Rp27 Miliar ke Menpora Dito
Galumbang Menak Simanjuntak mengakui yang menjadi pihak yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo di rumahnya.