tirto.id - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak membantah meminta commitment fee hingga 10 persen kepada Direktur Utama PT Lintasarta, Arya Damar agar mau bergabung ke konsorsium paket 3 BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan, apakah Galumbang pernah bertemu Arya Damar. Lalu, Galumbang menjawab pernah beberapa kali.
"Beliau datangnya rutin dari sebelum tender," ujar Galumbang.
Galumbang menyebut alasan ia sering bertemu dengan Arya karena perusahaan yang dipimpin Arya merupakan pelanggannya.
"Lintasarta adalah salah satu pelanggan terbesar kami, Yang Mulia. Jadi kami rutin ketemu mereka," tuturnya.
"Ada enggak saudara bicara tentang commitment fee?" tanya Fahzal coba menggali informasi dari Galumbang.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Galumbang.
Hakim lantas mencecar Galumbang lantaran ucapannya berebda dengan apa yang disampaikan Arya Damar saat menjadi saksi di sidang kasus BTS.
"Jangan macam-macam, saudara," kata Fahzal.
"Tidak, Yang Mulia. Tidak mungkin pelanggan kami..." timpal Galumbang.
"Jangan bilang tidak mungkin!" potong Fahzal.
"Arya Damar itu sudah kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dia yang bilang kalau Pak Galumbang Menak minta commitment fee makanya dia berani mengeluarkan uang Rp240 miliar karena dia dapat proyek itu pagunya Rp2,4 triliun," cecar Fahzal.
Galumbang tegas membantah kesaksian Arya Damar.
"Sampai hari ini dia bersaksi, bahwa tidak pernah memberikan ke saya dan saya tidak pernah menagih," bantah Galumbang.
"Mereka banyak menyewa jaringan kami makanya kami sering ketemu," lanjutnya.
Fahzal bertanya kembali ke Galumbang soal bantahan keterangan Arya Damar di BAP maupun di persidangan.
"Jadi saudara membantah keterangan BAP yang bersangkutan?" tanya Fahzal.
"Memang tidak ada," jawabnya lagi.
Sebagai hakim, Fahzal lalu mengingatkan Galumbang untuk tidak mengatakan pernyataan bohong karena sudah disumpah.
"Kemarin itu saudara sudah disumpah. Sumpah itu melekat," balas Fahzal.
"Tidak ada, Yang Mulia. Sampai hari ini dia belum pernah memberikan uang, tidak pernah menagih. Itu kesaksiannya di persidangan," urai Galumbang lagi.
"Dia tidak ngasih uangnya ke saudara. Bukan. Bukan sama saudara dikasihkannya, tapi ke yang lain. Gimana kok jadi berbeda begini keterangannya?" timpal Fahzal.
Untuk diketahui, sebelum proses prakualifikasi proyek BTS 4G berlangsung, Galumbang diduga bertemu dengan Direktur Utama PT Lintasarta, Arya Damar. Ia meminta commitment fee sebesar 10 persen supaya perusahaan Arya bisa bergabung dalam konsorsium paket 3 Bakti Kominfo.
Setelah menggelar rapat, jajaran direksi PT Lintasarta pun setuju dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan commitment fee sebesar 10 persen atau setara dengan Rp240 miliar.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto