Menuju konten utama

Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Anang & 3 Terdakwa Korupsi BTS

Kejaksaan memutuskan mengajukan banding atas empat dari enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Ajukan Banding Putusan Anang & 3 Terdakwa Korupsi BTS
Terdakwa Ahmad Anang Latif dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan memutuskan mengajukan banding atas empat dari enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Pengajuan banding tersebut dilakukan pada Selasa (14/11/2023).

“Iya, ada empat yang sudah kami ajukan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Empat terdakwa itu, kata Syarief, diantaranya mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara, Kejaksaan belum mengajukan banding terhadap dua terdakwa lainnya; Yohan Suryanto dan Mukti Ali.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arief Abdilah, banding dilakukan karena sebagian besar dari empat terdakwa itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hanya terdakwa Anang Achmad Latif yang dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Karena terdakwa banding dan ada yang vonisnya lebih rendah dari tuntutan kami,” ujar Arif.

Sementara, kepada terdakwa Yohan Suryanto dan Mukti Ali, JPU masih pikir-pikir. Sebab, dari pihak terdakwa pun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis hakim.

Diketahui, pada sidang pekan lalu, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.

Kemudian, terdakwa Irwan Hermawan dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan, serta uang pengganti Rp1.150 miliar subsider 1 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif divonis 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan, serta dikenakan uang pengganti Rp5 miliar. Uang tersebut telah lebih dahulu diberikan Anang melalui kakaknya senilai Rp6.711.204.300. Sisanya, Rp1,7 miliar dikembalikan kepada Anang melalui kakaknya.

Selanjutnya, terdakwa Johnny G. Plate divonis 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp15,5 miliar subsider dua tahun.

Di sisi lain, terdakwa yang belum diputuskan untuk banding, yakni Yohan Suyanto divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti Rp400 juta subsider 1 tahun. Namun, Yohan sudah pernah mengembalikan uang Rp43 juta yang akan mengurangi nilai pengenaan uang pengganti tersebut.

Terakhir, terdakwa Mukti Ali divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Baca juga artikel terkait ANANG ACHMAD LATIF atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat