Menuju konten utama

Polisi Periksa 5 Saksi Tambahan Terkait Kematian Mahasiswa UKI

Polres Metro Jaktim menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus meninggalnya mahasiswa UKI.

Polisi Periksa 5 Saksi Tambahan Terkait Kematian Mahasiswa UKI
Polres Metro Jakarta Timur menggelar pra rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Namun, tidak disebutkan kapan waktu pemeriksaan kelima saksi tersebut.

"Proses pemeriksaan terhadap lima saksi tambahan akan dilakukan untuk memperkuat penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Dia menjelaskan hingga saat ini sudah 39 saksi diperiksa dan akan menjadi 44 jika saksi tambahan sudah dimintai keterangan. Mereka yang sudah diperiksa adalah pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa di sekitar TKP keributan (cekcok mulut), dan rekan korban saat menenggak minuman keras, masyarakat penjual minuman keras, serta tenaga medis RS UKI.

Nicholas menegaskan penyelidikan terhadap kematian Kenzha Ezra Walewangko ini dilakukan dengan pendekatan yang transparan dan profesional. Hingga kini, penyidik juga masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," ucap Nicholas.

Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami patah tulang dan luka-luka, ujar Nicholas, penyelidik masih menunggu hasil autopsi untuk benar-benar memastikan. Nantinya, ahli autopsi mayat atau ahli forensik akan menjelaskannya secara rinci.

"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab” tutur Nicholas.

Diketahui, penyidik telah melaksanakan prarekonstruksi kasus ini pada 26 Maret 2025. Dalam kegiatan itu dilibatkan saksi-saksi, termasuk mahasiswa, petugas keamanan kampus, dan pihak rumah sakit UKI.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama