tirto.id - Dua mahasiswa Indonesia ditahan oleh kepolisian Sektor Nozha, Mesir, selama kurang lebih satu bulan. Simak kronologi dan penyebabnya pada artikel berikut.
Menghimpun berbagai sumber, kedua mahasiswa tersebut diketahui bernama Arjung, mahasiswa semester awal dari Sulawesi Barat, serta Alwi Dahlan, mahasiswa semester akhir dari Jawa Barat. Keduanya merupakan mahasiswa Universitas Al-Azhar.
Penahanan dilakukan setelah petugas sektor Bandara Kairo, Mesir, menemukan bungkusan mencurigakan berisi tiga stempel, termasuk stempel keimigrasian Mesir ilegal, yang dititipkan oleh seseorang dari Indonesia.
Kronologi & Penyebab 2 Mahasiswa Indonesia Ditahan di Mesir & Update-nya
Dua mahasiswa Indonesia ditahan oleh kepolisian Sektor Nozha, Mesir merupakan mahasiswa Universitas Al-Azhar. Menghimpun berbagai sumber, kedua mahasiswa itu diketahui ditahan sejak 12 Maret 2025.
Penahanan tersebut berkaitan dengan sebuah bungkusan mencurigakan yang ditemukan Polisi Mesir sektor Bandara. Bungkusan tersebut berisi 3 stempel yang dibawa dari Indonesia. Salah satu stepel tersebut merupakan stempel keimigrasian Mesir yang tidak berizin atau illegal. Kedua mahasiswa tersebut membuka jastip atau jasa titip barang antara Indonesia-Mesir.
Pada 11 Maret 2025, Alwi menerima pesanan penitipan barang dari seseorang yang bernama Dandi Putra Wijaya. Pesanan itu telah dibungkus rapi dan hendak dibawa ke Mesir. Diketahui, Alwi berangkat ke Mesir pada 11 Maret 2025.
Namun, Alwi menitipkan barang tersebut kepada Arjung, dengan alasan bagasinya penuh. Diketahui, Arjung akan melakukan penerbangan ke Mesir tepat sehari setelah keberangkatan Alwi, yaitu pada 12 Maret 2025.
Pada Rabu, 12 Maret 2025 pukul 12.58 waktu Kairo, Arjung menjalani pemeriksaan Bea Cukai Bandara Kairo, Mesir. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai bungkusan rapi yang dititipkan Alwi Dahlan sebelumnya.
Arjung kemudian menghubungi Alwi Dahlan yang telah sampai di Mesir sehari sebelumnya dan menanyakan isi bungkusan itu. Alwi Dahlan kemudian menghubungi Dandi Putra Wijaya untuk menanyakan isi paket yang dititipkan.
Melalui pesan suara dengan Bahasa Arab, pemilik paket Dandi Putra Wijaya menjelaskan stempel itu milik organisasi pelajar Indonesia di Mesir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Kairo, Mesir menemukan tiga buah stempel. Salah satunya stempel keimigrasian Mesir.
Sebagai infomasi, menduplikat stempel resmi dan pemerintahan di Mesir dilarang tanpa surat resmi, tak terkecuali stempel keimigrasian Mesir yang dibawa Arjung.
Kemudian, pada 16 Maret 2025, Alwi Dahlan juga ditahan oleh petugas kepolisian sektor bandara Kairo saat hendak pulang ke Indonesia. Alwi Dahlan bersama Arjung ditahan di Kantor Polisi Sektor Nozha, Kairo hingga hari ini.
Menindaklanjuti penahanan dua mahasiswa asal Indonesia tersebut, ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Kairo Muhammad Fadli Syah berupaya menghubungi otoritas terkait untuk meminta bantuan.
Termasuk melaporkan ke pihak Protokol Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu hingga penahanan berjalan hampir sebulan.
Pada Senin (14/4/2025), Duta Besar RI untuk Kairo, Lutfi Rauf, telah mengunjungi Sekretariat Kerukunan Keluarga Sulawesi (KKS) di Kairo.
Menghimpun dari berbagai sumber, Dubes RI Lutfi Rauf juga menemui istri dari Arjung. KBRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan melalui jalur kekonsuleran. Hal ini seperti dipaparkan oleh ketua KKS di Kairo, Muhammad Fadli Syah.
Selain itu, Dubes RI menghimbau mahasiswa Indonesia di Mesir agar tetap fokus menghadapi ujian semester yang akan segera dimulai.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan