Menuju konten utama

Kejagung Sita Ratusan Lembar Uang Asing & Tanah Achsanul Qosasi

Kejagung juga menyita dua lembar Surat Deposito Bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi Sun Life milik Achsanul Qosasi.

Kejagung Sita Ratusan Lembar Uang Asing & Tanah Achsanul Qosasi
Beberapa barang bukti yang disita dalam penggeledahan rumah Achsanul Qosasi pada 3 November 2023. (FOTO/Dok. Kejagung)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi. Penyitaan aset eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dari rumah di Jalan Inpres Nomor 6A, RT/RW 007/003, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 3 November 2023.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Dalam penggeledahan itu disita satu sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 5.494 m² di Cilember, Jawa Barat. Kemudian, satu SHM tanah 292 m² di Petukangan, Jakarta Selatan.

“Kedua SHM tersebut atas nama An Nisa Zhafarina Qashri,” tutur Ketut.

Kejagung juga menyita dua lembar Surat Deposito Bank BUMN dengan jumlah Deposito masing-masing senilai Rp500 juta. Kemudian, penyidik dua rekening bank BUMN.

Selanjutnya, penyidik menyita satu eksemplar polis asuransi Sun Life dengan premi dasar 30 ribu dola AS dan uang pertanggungan 1.875 dolar AS.

Selain itu, penyidik menyita uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, pecahan 50 Pounds 15 lembar, pecahan 20 Pounds 21 lembar, pecahan 50 Euro 8 lembar, pecahan 50 SGD 10 lembar, pecahan 1000 SGD 3 lembar, pecahan 100 SGD 2 lembar, pecahan 5 SGD 1 lembar, pecahan 100 USD 2 lembar, pecahan 10 EURO 3 lembar, pecahan 5 EURO 2 lembar, pecahan 20 EURO 1 lembar, pecahan 1000 Yen 3 lembar, pecahan 5000 Yen 1 lembar, pecahan 5000 Rubel 1 lembar, pecahan 1000 Rubel 1 lembar, pecahan 20 Dirham 2 lembar, pecahan 500 Riyals 1 lembar, pecahan 500 Dirhams 1 lembar, dan uang Rp56.500.000.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2023 dari tersangka Sadikin Rusli. Penyidik mendapatkan rekaman CCTV proses penyerahan uang tersebut.

Pemberian uang itu merupakan perintah terdakwa Irwan Hermawan kepada tersangka Windi Purnama melalui tersangka Sadikin Rusli. Sebab, Sadikin dan Achsanul memiliki hubungan pertemanan.

Penyidik saat ini masih melakukan penelusuran aset untuk mendalami apakah uang tersebut sudah dialihkan menjadi aset. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa keluarga Achsanul Qosasi.

Achsanul Qosasi baru sekali diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu diketahui Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli memiliki hubungan pertemanan.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 55 ayat 1 UU TPPU.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA BPK ACHSANUL QOSASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan