tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah rumah tersangka Achsanul Qosasi. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan towers BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Sudah, Jumat (3/11/2023) itu setelah (statusnya) tersangka,” kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo kepada Tirto, Rabu (8/11/2023).
Menurut Prabowo, tim penyidik tidak menemukan uang Rp40 miliar yang dinikmati Achsanul Qosasi dari kasus tersebut.
“Cuma ada dokumen-dokumen yang kami sita,” ujar pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Disebutkan Bowo, penyidik saat ini masih melakukan penelusuran aset untuk mendalami apakah uang tersebut sudah dialihkan menjadi aset. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa keluarga Achsanul Qosasi.
Lebih lanjut dibeberkan Bowo, usai ditetapkan tersangka, tersangka Achsanul Qosasi baru sekali dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa dirinya dengan tersangka Sadikin Rusli memiliki hubungan pertemanan.
"Sampai saat ini tidak ditemukan kalau terkait hubungan bisnis, keduanya memang pihak swasta. Hanya teman saja," ucap Bowo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi menerangkan, Achsanul Qosasi menerima aliran uang dari kasus tersebut pada 19 Juli 2022 dari terdakwa Irwan Hermawan melalui terdakwa Windi Purnama dan tersangka Sadikin Rosadi.
“Bahwa pada sekitar tanggal 19 Juli 2022 di hotel Grand Hyat menerima uang sekitar Rp40 miliar dari IH melalui saydara WP dan SR,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Dibeberkan Kuntadi, penyidik memastikan bahwa hingga saat ini masih didalami untuk apa pemberian uang Rp40 miliar tersebut. Sebab, penyidik tidak pernah meminta BPK untuk melakukan audit atas kerugian negara kasus dugaan korupsi BAKTI tersebut.
“Kami tidak pernah meminta dilakukan audit kepada BPK, tetapi ke BPKP,” ucap Kuntadi.
Disebutkan Kuntadi, penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada Achsanul Qosasi di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Saat dibawa ke mobil tahanan, Qosasi pun enggan berkata sedikitpun.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangkakan Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 55 ayat 1 UU TPPU.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang