Menuju konten utama

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak (kanan) menyimak keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menuturkan Galumbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ujar Hakim Dennie dalam persidangan, Kamis (9/11/2023).

Sementara itu Galumbang diyakini tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait putusan tersebut, hakim mempersilahkan apabila Galumbang dan JPU akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Mereka diberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk memutuskan.

"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap Galumbang.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Galumbang mengklaim hakim seharusnya berani memutuskan bebas kliennya. Karena dia menilai kliennya melalui perusahaan yang dipimpin sempat menyatakan proyek BTS tidak layak. Dengan desakan Anang, Galumbang dipaksa untuk ikut dalam sub kontraktor pengerjaan hal itu.

"Karena tidak ada fakta bukti materiil dari Pak galumbang melakukan korupsi. Mungkin akan lebih tepat apabila memang dikenakan sangkaan membantu seseorang melakukan tindak pidana suap," tutur Maqdir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa juga menuntut Galumbang membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan satu tahun kurungan apabila tidak bisa membayarnya. Jaksa menjabarkan hal yang memberatkan Galumbang karena tidak mendukung program membersihkan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, Galumbang bersama-sama dengan tersangka lain menyebabkan negara merugi hingga Rp8,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin