Menurut Jaksa Penuntut Umum, tuntutan itu diambil karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mantan Direktur Huawei Mukti Ali divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan.
Happy Endah Palupi mengungkapkan, tersangka Anang Achmad mengirimkan uang sebesar Rp500 juta per bulan kepada tersangka Johnny G Plate sebanyak 20 kali.
Mantan Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan mengaku sulit menjalankan proyek BTS 4G Kominfo sampai harus memperpanjang kontrak tiga kali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menolak seluruh poin nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi BTS Johnny Gerard Plate.
Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun.