Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS.
Kadin menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pjs Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan menggantikan Yusrizki usai jadi tersangka korupsi BTS Kominfo.
Informasi yang menyebutkan bahwa Johnny G Plate dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Sebelum memblokir rekening, Ali mendesak Kejagung untuk melakukan penetapan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat korupsi BTS Kominfo.
Kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada pelaku karena menyalahgunakan jabatan sebagai menteri.
Menkominfo Johnny G Plate langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Salemba cabang Kejagung usai ditetapkan tersangka korupsi BTS Kominfo.