Menuju konten utama

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejagung sudah melakukan tahap II terhadap 2 tersangka korupsi BTS Kominfo yaitu Irwan Hermawan dan Mukti Ali.

Jaksa Siapkan Surat Dakwaan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua berkas tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dokumen diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut milik Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Ketut mengatakan Irwan kini ditahan di Rutan KPK, sementara Mukti di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Para tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari, terhitung 22 Mei-10 Juni 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei.

Tim jaksa, kata Ketut untuk selanjutnya segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum diserahkan ke meja hijau.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ketut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain mereka, pada perkara ini ada empat tersangka lain yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Ini merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian, kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Mahfud MD mengungkap awal mula proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G ditemukan mangkrak pada Desember 2021 lalu. Mahfud mengatakan proyek yang dimulai pada 2006 ini mulanya berjalan lancar hingga 2019.

"Baru muncul masalah sejak tahun anggaran 2020, yaitu ketika proyek senilai 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020/2021. Pada Desember (2021) ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana-dana itu harus dipertanggungjawabkan ternyata sampai Desember tahun 2021 barangnya enggak ada, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud mengatakan proyek ini lalu diperpanjang sampai 21 Maret 2022. Hingga periode tersebut, dilaporkan adanya pembangunan 1.100 menara BTS dari 4.200 yang ditargetkan.

"Dari 4.200 yang ditargetkan itu 1.100 tower dilaporkan jadi. Sesudah diperiksa melalui satelit yang ada, itu 958 (menara BTS), 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak," kata Mahfud.

"Karena sudah diambil 8 sampel dari itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasinya," imbuhnya.

Mahfud mengatakan 958 menara BTS tersebut baru menyerap anggaran sekitar Rp2,1 triliun dari Rp10 triliun lebih yang telah dicairkan pada 2021 lalu.

"Sehingga masih ada penyalahgunaan dan atau ketidakjelasan dana nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar 8 koma sekian triliun," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto