Menuju konten utama

Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung terkait Korupsi BTS

Selain memeriksa Johnny Plate, Kejagung juga pada hari ini akan menyampaikan perkembangan perkara penyidikan dugaan korupsi BTS Kominfo.

Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung terkait Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Plate telah hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Sudah [datang]," kata Ketut kepada Tirto, Rabu (17/5/2023).

Hari ini merupakan panggilan ketiga untuk Johnny Plate sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Selain memeriksa Johnny Plate, Kejagung juga pada hari ini akan menyampaikan perkembangan perkara penyidikan dugaan korupsi BTS di Kemkominfo.

Pada pemeriksaan terakhirnya, kejaksaan menggali perihal Gregorius Alex Plate, adik Johnny, yang mendapatkan uang fasilitas dari BAKTI Kominfo. Ada empat hal yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan saat itu.

Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga. Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.

Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.

Ia dimintai keterangan selama enam jam, namun tidak mau menjelaskan perihal pemeriksaannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto