Menuju konten utama

Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Sita Rp10 M hingga Aset Mobil BMW

Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset 1 unit mobil BMW X5 hingga uang senilai Rp10 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Sita Rp10 M hingga Aset Mobil BMW
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita beberapa aset dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, penyidik juga menelusuri aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.

Berikut aset sitaan penyidik:

1 unit mobil BMW X5; 1 mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit mobil Lexus RX 300; 1 unit mobil Honda HRV; 1 motor Triumph; 1 motor Ducati; 1 motor BMW R 1250 GSA.

Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:

  • Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

  • Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;

  • Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara tersangka AAL;

  • Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara tersangka GMS.
"Selain itu, (penyitaan) uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS," ucap Ketut.

Berikut daftar sita mata uang asing:

  • Uang tunai 6.400 dolar AS;

  • Uang tunai 110.234 dolar Singapura;

  • Uang tunai senilai 3.720 Euro;

  • Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia.
Pada perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka, yaitu: Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri