tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita beberapa aset dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, penyidik juga menelusuri aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Maret 2023.
Berikut aset sitaan penyidik:
1 unit mobil BMW X5; 1 mobil Toyota Innova Venturer; 1 unit mobil Lexus RX 300; 1 unit mobil Honda HRV; 1 motor Triumph; 1 motor Ducati; 1 motor BMW R 1250 GSA.
Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;
- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;
- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara tersangka AAL;
- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara tersangka AAL;
- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara tersangka AAL;
- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara tersangka GMS.
Berikut daftar sita mata uang asing:
- Uang tunai 6.400 dolar AS;
- Uang tunai 110.234 dolar Singapura;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro;
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia.
Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri