Menuju konten utama

Respons Jokowi soal Menkominfo Johnny Plate Dipanggil Kejagung

Jokowi memilih menghormati proses hukum terkait dengan pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.

Respons Jokowi soal Menkominfo Johnny Plate Dipanggil Kejagung
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kedua kanan memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kominfo tengan Polri tentang "Sinergi Tugas dan Fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika" di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak, termasuk dirinya untuk menghormati proses hukum terkait dengan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.

"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu aja," kata Jokowi usai menghadiri Hari Pers Nasional 2023 di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

Johnny G Plate sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 pada Kamis (9/2/2023).

Akan tetapi, Johnny tidak memenuhi panggilan penyidik. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Johnny Plate tidak bisa hadir karena menemani Presiden Jokowi ke acara Hari Pers Nasional di Medan.

"Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan," kata Ketut, Kamis.

Selain menemani presiden, surat itu juga menyampaikan bahwa Plate akan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.

Ketut menuturkan, Johnny akan hadir dalam pemanggilan pada 14 Februari 2023.

"Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa 14 Februari 2023," kata Ketut.

Fokus penyidikan kali ini untuk membongkar pelaksanaan program proyek BTS, anggaran dan pengaturan tender.

Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, namun diduga ada penyelewengan dalam proses pelaksanaan.

Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun 2022. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun ini.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto