tirto.id - Polri membantah anggotanya melakukan doksing kepada Sverre, seorang warga negara Denmark keturunan Indonesia yang sudah lama tinggal di Denmark. Doksing itu diduga berkaitan dengan kritikan mengenai revisi UU TNI yang diunggah korban melalui akun X, @WSTWMYKY.
Sebagai informasi, Sverre merupakan salah satu admin dari akun media sosial X dengan nama @WSTWMYKY yang kerap menyuarakan penolakan terkait RUU TNI.
Sverre menyatakan bahwa doxing itu terjadi pada 29 Maret 2025. Bahkan, akunnya sempat diretas dengan mengunggah sebuah cuitan permohonan maaf yang kemudian menghilang.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, membantah adanya doxing oleh anggota Polri terhadap akun tersebut. Dia bahkan memastikan peristiwa itu tidak pernah terjadi.
"Tidak ada peristiwa tersebut. Berita tersebut sama sekali tidak benar. Tidak ada anggota Polri yang ke Denmark," kata Krishna Murti saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (8/4/2025).
Dia menegaskan, pihaknya juga tidak menerima laporan dari kepolisian di Denmark atas peristiwa itu. Meskipun, pemilik akun mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Denmark dan Interpol.
"Sampai saat ini tidak ada laporan dari polisi Denmark baik melalui interpol maupun jalur langsung yang mengetahui peristiwa tersebut," ucap Krishna Murti.
Untuk diketahui, Sverre menyatakan bahwa usai peristiwa doksing itu, admin yang ada akhirnya memutuskan membuat akun duplikat dengan nama @WSTWMYKY2. Sebab, akun lama yang diretas tidak bisa lagi diakses.
Peristiwa peretasan itu pun akhirnya diumumkan kepada publik melalui akun Facebook pada 30 Maret 2025.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto