Menuju konten utama
Kasus BTS Kominfo

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Besok

Fokus penyidikan kali ini untuk membongkar pelaksanaan program proyek BTS, anggaran dan pengaturan tender.

Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Besok
Menkominfo Jhonny G. Plate saat meninjau Media Center G20 di Nusa Dua, Bali, Minggu (13/11/2022). (tirto.id/Andrian Pratama Taher)

tirto.id - Kejaksaan Agung akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Pemeriksaan direncanakan besok. "Benar, sesuai panggilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi, Rabu, 8 Februari 2023. Belum diketahui kapan waktu permintaan keterangan itu berlangsung.

Fokus penyidikan kali ini untuk membongkar pelaksanaan program proyek BTS, anggaran dan pengaturan tender. Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu:

Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, namun diduga penyelewengan dalam proses pelaksanaan.

Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun 2022. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun ini.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky