Menuju konten utama
Kasus BTS Kominfo

Jaksa Agung Buka Peluang Periksa Menkominfo: Tunggu Waktunya

Jaksa Agung memberi sinyal akan memeriksa Menkominfo Johnny G. Plate terkait kasus dugaan rasuah pengadaan BTS Kominfo.

Jaksa Agung Buka Peluang Periksa Menkominfo: Tunggu Waktunya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi sinyal akan memanggil Menkominfo Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

"Tunggu saja waktunya," Kata Burhanuddin saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Burhanuddin menegaskan perkara tersebut terus diproses penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga membuka peluang bahwa ada tersangka baru usai kemarin menetapkan satu tersangka. "Masih, masih terus ada tersangka baru," singkat dia.

Sebelumya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara BTS Kominfo. Tersangka baru itu ialah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut menjelaskan, tersangka IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo.

Akibat perbuatannya, tersangka IH disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023," jelas Ketut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky