Menuju konten utama

23 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi BTS Kominfo

Pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang demi mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara.

23 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Korupsi BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menerbitkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2023.

“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” lanjut Ketut.

Mereka yang dicegah pergi ke luar negeri yakni: BI (Direktur PT Surya Energi Indotama); AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta); MA (Account Director PT Huawei Tech Investment); AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); dan AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Kemudian DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); BS (Direktur Utama PT Telkom Infra); dan JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).

Lalu BP (Direktur PT Multi Trans Data); LWX (Direktur PT ZTE Indonesia); LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia); HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika); EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika); GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia); CM (CEO PT Huawei Tech Investment); LH (CEO PT Fiberhome Teknologi Indonesia); dan DM (Sales Director Fiberhome Teknologi Indonesia).

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yaitu AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020).

Guna mempercepat penyidikan perkara, AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung 4-23 Januari.

Peran ketiganya yaitu AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta tidak kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dinaikkan.

Kemudian peran GMS. Ia menyarankan kepada AAL agar memasukkan dalam Peraturan Direktur Utama, beberapa hal yang diketahui. Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan –dalam hal ini sebagai salah satu penyuplai perangkat.

Lalu YS, ia berperan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang ternyata kajian itu ia buat sendiri. Kajian teknis tersebut untuk mengakomodasikan kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Mereka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky