Menuju konten utama

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Langsung Ditahan

Direktur Utama BAKTI Kominfo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Dirut BAKTI Kominfo Langsung Ditahan
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

“Tiga tersangka yaitu AAL (Direktur Utama BAKTI Kominfo), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), dan YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020),” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.

Guna mempercepat penyidikan perkara, AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung 4-23 Januari.

Pada pokok perkara, AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta tidak kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah dinaikkan.

Kemudian peran GMS. Ia menyarankan kepada AAL agar memasukkan dalam Peraturan Direktur Utama, beberapa hal yang diketahui. Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan, dalam hal ini sebagai salah satu penyuplai perangkat.

Lalu YS, ia berperan memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang ternyata kajian itu ia buat sendiri. Kajian teknis tersebut untuk mengakomodasikan kepentingan AAL agar dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Mereka pun dijerat pasal berlapis. “Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kakta Ketut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky