tirto.id - Hari ini Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.
Para saksi yakni YWM (Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo), AW (Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara), DP (karyawan PT Ericsson Indonesia), YS (Direktur Utama PT Rambinet Digital Network), AM (Direktur PT Multilink Network Solution), AAL (Direktur Utama BAKTI), A (Pejabat Pengadaan), dan YP (Staf Departemen Logistik PT Surya Energi Indotama).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” sambung Ketut.
Perkara ini bermula dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo untuk wilayah terluar, tertinggal dan terpencil atau 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat. Terdapat ribuan titik yang bakal dipasang BTS dari lima paket tersebut.
Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun ini. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun depan.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky