tirto.id - Pemerintah resmi mengubah aturan pemilu. Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada 12 Desember 2022 lalu.
Dalam Perppu No.1 Tahun 2022, sejumlah hal diatur langsung oleh pemerintah. Sebut saja, soal pengaturan pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) yakni soal pelaksanaan pemilu dan pembentukan kantor KPU/Bawaslu di daerah baru. Kemudian ada soal rekrutmen pengawas pemilu, jumlah kursi dapil hingga soal partai yang lolos pemilu diperbolehkan untuk menggunakan nomor mereka pada saat pemilu 2019 lalu.
Kantor Staf Kepresidenan, lewat Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menuturkan bahwa penerbitan Perppu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar," kata Jaleswari dalam keterangan, Selasa (13/12/2022).
Jaleswari menuturkan sejumlah alasan untuk menerbitkan Perppu Pemilu ini. Pertama, pembentukan 4 Daerah otonom baru (DOB) di wilayah papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Konsekuensi tersebut antara lain lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tersebut. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu," kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan,"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024."
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga menyebut bahwa kehadiran Perppu Pemilu akan memberikan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilu di empat DOB dan ibu kota negara negara (IKN).
"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Saat ini, ada empat daerah DOB baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Perppu akan membuat daerah tersebut bisa berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Sementara itu, khusus untuk IKN, hal itu akan membuat kepastian hukum mengenai daerah pemilihan lantaran IKN berstatus daerah setingkat provinsi tetapi tidak memiliki hak pilih tingkat DPRD Kabupaten Kota. Selain itu, isu penambahan anggota DPR dan DPD di wilayah IKN memicu over representasi daerah politik karena IKN terbagi atas 3 wilayah yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.
Langkah KPU dan Bawaslu usai Perppu Pemilu Dirilis
KPU dan Bawaslu pun langsung bertindak cepat setelah Perppu Pemilu keluar. Komisioner KPU Afifudin mengaku langsung membahas lebih lanjut setelah revisi UU Pemilu keluar. Namun, Afifudin memastikan bahwa mereka akan merevisi sejumlah PKPU usai Perppu Pemilu terbit.
"Kami menyiapkan revisi PKPU 4 tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan Perppu," kata Afif saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Afif mengaku, substansi revisi PKPU akan meliputi soal nomor urut, ketentuan khusus verifikasi pada DOB dan revisi PKPU 10 tahun 2022 untuk DPD. Ia mengaku masih perlu pembahasan lebih lanjut soal revisi aturan tersebut. Namun, ia memastikan revisi akan berupaya untuk melancarkan pelaksanaan pemilu.
"Semua diupayakan ke sana, memudahkan dan menyederhanakan sesuai dengan aturan," kata Afif.
Sementara itu, anggota Bawaslu Puadi mengaku bahwa Bawaslu siap melaksanakan segala ketentuan dalam Perppu.
"Pada prinsipnya sebagai organ pelaksana undang-undang, Bawaslu siap melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan politik DPR bersama pemerintah yang tertuang dalam Perppu," kata Puadi saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
Puadi mengaku sejumlah usul Bawaslu diakomodir seperti pengubahan batas usia paling rendah untuk calon panwaslu kecamatan, kelurahan, desa maupun TPS yang tadinya 25 tahun menjadi 21 tahun di dalam Perppu. Selain itu, tidak terdapat panwaslu kelurahan/desa atau TPS dapat diisi oleh warga minimal umur 17 tahun dengan syarat disetujui Bawaslu Kabupaten/Kota.
Puadi mengaku bahwa belum semua ketentuan Perppu menyelesaikan masalah pengawasan pemilu. Namun, regulasi yang ada memberikan solusi pada Bawaslu dalam sejumlah isu seperti soal panwas dan masalah batas waktu kampanye.
"Kehadiran Perppu ini belum sepenuhnya memberikan jalan keluar terhadap problem normatif dalam pelaksanaan pengawasan pemilu termasuk penegakan hukum pemilu yang harus diperankan Bawaslu," tutur Puadi.
"Namun demikian harus diakui juga sudah terdapat beberapa hal yang memberikan jalan keluar terkait masalah yang dihadapi Bawaslu, di antaranya sebagaimana disebutkan sebelumnya, juga terkait kejelasan batasan waktu untuk menentukan masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276, yang dari batasan itu dapat ditentukan batasan waktu dari aktivitas kampanye di luar jadwal," tambahnya.
Ia menjelaskan Pasal 276 ayat (1), Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Dengan demikian waktu di luar dianggap kampanye luar jadwal.
"Jadi aktivitas kampanye di luar dari yang ditentukan dapat dipandang sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal," kata Puadi.
Perppu No.1/2022 Bisa Selesaikan Masalah Pemilu dan Untungkan Publik?
Pemerhati Pemilu dari Perludem Fadli Ramadhanil menuturkan bahwa keberadaan Perppu memang menjawab kebutuhan dalam pelaksanaan pemilu. Namun, Perppu Pemilu tetap masih membuka peluang masalah.
"Untuk beberapa poin, menurut saya bisa menjawab kebutuhan pelaksana pemilu, terutama terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk dapil baru di Papua, tetapi untuk beberapa hal, justru akan menimbulkan masalah baru seperti perintah membentuk penyelenggaraan pemilu di DOB baru termasuk juga soal nomor urut parpol," kata Fadli kepada Tirto, Selasa (13/12/2022).
Dalam kasus DOB, Fadli khawatir perintah tersebut akan dijalankan dengan penuh tantangan, apalagi tahapan Pemilu sedang berjalan. Kemudian, ketentuan di Perppu meminta agar KPU pusat yang melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang di DOB baru padahal sebaiknya KPU provinsi yang bergerak dengan asistensi KPU pusat.
Sementara itu, dalam kasus nomor urut, Fadli menilai Perppu masih belum memberikan kepastian hukum. Ia menilai, partai yang sudah lolos Pemilu 2019 bisa menggunakan nomor lama saat Pemilu 2019 atau ikut undian nomor baru. Hal tersebut berpotensi merugikan partai baru karena nomor urut adalah identitas partai dalam berkampanye. Ia khawatir, pasal tersebut menjadi pesanan penguasa karena gagasan penggunaan nomor Pemilu 2019 muncul dari partai penguasa.
"Patut diduga kuat iya karena narasi itu muncul dari parpol yang sudah jadi peserta Pemilu 2019 dulu kan?" kata Fadhil.
Fadhil mendorong agar KPU segera melakukan perbaikan aturan teknis seperti soal pengaturan syarat minimal dukungan di DOB. Namun, kehadiran Perppu tidak akan mengubah status pemilu yang sudah berjalan seperti verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi.
"Kalau kaitannya langsung dengan tahapan verifikasi enggak ada menurut saya karena provinsi baru tidak diverifikasi. Ini yang aneh juga sebetulnya, keterpenuhan syarat parpol di provinsi baru tidak diperiksa tapi pencalonan calegnya terbuka. Ya itu lah anomalinya," kata Fadli.
Sementara itu, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengatakan bahwa Perppu No.1/2022 membawa banyak hal positif dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Pada banyak aspek, Perppu ini justru dapat jadi bagian dalam menguatkan dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Erik kepada Tirto, Selasa.
Pertama, UU DOB menyebutkan bahwa provinsi baru ikut Pemilu 2024. Perppu ini mengatur mulai soal dapil DPR dan DPRD provsi baru.
Pada isu nomor urut, Erik tidak mengambil pusing. Namun, ketentuan pengaturan layak diapresiasi karena membangun kepastian hukum dalam pemilu bagi partai yang lolos Pemilu 2019 untuk menggunakan nomor mereka kembali. Hal itu disebut wajar karena partai yang ikut Pemilu 2019 lolos dalam pemilu sebelumnya.
Kemudian juga soal batas usia bagi panwas juga diapresiasi. Ia mengatakan, Bawaslu kerap kesulitan mencari anggota di level kecamatan dengan batas umur 25 tahun. Keberadaan aturan tersebut akan memudahkan karena batas umur turun menjadi 21 tahun. "Asumsinya membuka ruang partisipasi mahasiswa untuk ambil bagian sebagai pengawas," kata Erik.
Ia juga menilai, Perppu tidak mengubah hasil verifikasi maupun tahapan pemilu yang tengah berjalan. Namun, Bawaslu dan KPU harus segera merevisi aturan seperti soal rekrutmen KPU-Bawaslu di daerah baru. Aturan tersebut harus dijalankan agar memperkuat kepastian hukum pelaksanaan pemilu 2024.
"Tinggal jalankan. Rekrutmen KPU-Bawaslu provinsi baru harus segera dilakukan. Tak ada substansi yang begitu berat dalam Perppu itu selain tindak lanjut atas pembentukan DOB," kata Erik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri