Menuju konten utama

Kemendagri: Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum bagi DOB dan IKN

Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kemendagri: Perppu Pemilu Beri Kepastian Hukum bagi DOB dan IKN
Warga dengan memakai kostum maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu berpose usai peluncurannya di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menuturkan Perppu tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilu di daerah otonomi baru (DOB) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Bahtiar merinci empat DOB di Indonesia, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan kawasan IKN setingkat provinsi, sedangkan warga negara di wilayah IKN tak memiliki hak pilih dalam pemilihan DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota. Warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Bahtiar juga menekankan kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.

Wilayah IKN saat ini berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Perppu Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum soal Pemilu 2024 di wilayah IKN dilaksanakan persis seperti Pemilu 2019.

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," Kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU.

Dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu Pemilu, terdapat pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.

"Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua," kata Bahtiar.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan