Menuju konten utama

Perppu Pemilu 2024 Terbit, Parpol Lama Tak Perlu Undi Nomor Urut

Parpol lama tak perlu mengundi nomor urut pada Pemilu 2024 sesuai dengan permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Perppu Pemilu 2024 Terbit, Parpol Lama Tak Perlu Undi Nomor Urut
Warga melintas di dekat spanduk sosialisasi Pemilu 2019 yang dipajang di Kantor KPUD Wamena, Jayawijaya, Papua, Minggu (14/4). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Perppu yang ditandatangani Jokowi pada Senin 12 Desember 2022 itu, pemerintah resmi mengubah jumlah kursi DPR.

"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," tulis Pasal 186 Perppu tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Perppu juga menetapkan bahwa nomor urut partai tak perlu diundi. Hal ini sesuai dengan permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu

anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.

Selain itu, Perppu juga mengakomodir soal kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta dilaksanakan 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu presiden dan wakil presiden hingga masa tenang.

"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang," bunyi pasal 276 ayat 2 Perppu tersebut.

Perppu juga mengatur tentang syarat kepengurusan partai tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI. Mereka juga mengatur bahwa Panwas dibolehkan berumur minimal 17 tahun selama mendapat persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jokowi juga mengatur bahwa Ibu Kota Nusantara tetap mengikuti Kalimantan Timur dalam proses pemilu 2024.

"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," Bunyi pasal 568A Perppu tersebut.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto