tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membuka kemungkinan masuknya usulan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Perppu Pemilu mulanya dihadirkan untuk mengakomodasi pemekaran 4 daerah otonomi baru (DOB), tapi terdapat usulan terkait nomor urut parpol agar tak diundi.
“Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR, kenapa pemerintah nggak sepakat? Pendapat saya itu baik juga,” kata Tito di Gedung DPR RI pada Kamis (17/11/2022).
Tito menambahkan pembicaraan mengenai usulan lain dalam Perppu Pemilu masih dalam level teknis. Tito mendorong ada pembicaraan lebih lanjut baik dalam level penyelenggara pemilu, Komisi II DPR dan pemerintah.
"Itu masih di tingkat teknis, tapi saya harus bicarakan di tingkat pemerintah," ujarnya.
Pembentukan Perppu UU Pemilu dihadirkan karena ada sejumlah perubahan dalam Pemilu 2024. Seperti jumlah anggota DPR dan DPD RI yang bertambah karena mengakomodasi keterwakilan dari 4 DOB Papua. Tito menambahkan opsi Perppu dipilih agar pembahasan tidak melebar kepada isu lainnya.
“Kalau revisi bisa melebar ke mana-mana karena dibahas secara lebih terbuka. Tapi kalau Perppu itu pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan DOB dan tidak melebar ke yang lain," ungkapnya.
Tito mengungkapkan dengan adanya Perppu, maka kewenangan DPR akan semakin berkurang karena hanya memiliki dua pilihan menerima atau menolak.
“Pilihan DPR hanya ada dua yaitu menerima atau menolak," ujarnya.
Terkait nomor urut parpol tak diundi itu sempat diusulkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kemudian, usulan itu dilanjutkan dan dikabarkan akan dimuat dalam Perppu Pemilu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz