tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menuturkan bahwa penerbitan Perppu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Perrpu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar," kata Jaleswari dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Jaleswari menuturkan sejumlah alasan untuk menerbitkan Perppu. Pertama, pembentukan empat Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua membawa konsekwensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Konsekuensi tersebut antara lain lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tsb. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu," Kata Jaleswari.
Oleh karena itu, Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 tahun 2022 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi kemarin dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik. Ia pun juga memastikan pemerintah akan mendorong Pemilu 2024 berjalan sukses.
"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024," kata Jaleswari.
Perppu Pemilu 2024 mengatur sejumlah hal, selain penambahkan kursi DPR RI akibat adanya tambahan DOB Papua. Mulai dari resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tak perlu diundi pada Pemilu 2024. Parpol peserta Pileg 2019 bahkan bisa memilih menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru pada Pemilu 2024 nanti.
Perppu juga mengatur tentang syarat kepengurusan partai tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI. Mereka juga mengatur bahwa Panwas dibolehkan berumur minimal 17 tahun selama mendapat persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jokowi juga mengatur bahwa Ibu Kota Nusantara tetap mengikuti Kalimantan Timur dalam proses pemilu 2024.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto