tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu terkait 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) dan aturan nomor urut partai politik yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo harus dibawa ke sidang paripurna.
Menurutnya sebelum sah menjadi undang-undang, Perppu tersebut perlu mendapat persetujuan dari DPR.
"Sesuai undang-undang, Perppu tersebut wajib dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (13/12/2022).
Junimart menjelaskan bahwa dalam sidang paripurna nantinya kepastian hukum dari Perppu akan diputuskan. Apakah akan diterima atau ditolak oleh DPR.
"Rapat paripurna DPR akan memutuskan apakah Perppu disetujui atau ditolak," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani menuturkan bahwa penerbitan Perppu adalah bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
"Perrpu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar," Kata Jaleswari dalam keterangan, Selasa (13/12/2022).
Jaleswari menuturkan sejumlah alasan untuk menerbitkan Perppu. Pertama, Pembentukan 4 Daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Konsekuensi tersebut antara lain lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu tersebut. Revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu," ucap Jaleswari.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky