Menuju konten utama

Prabu Lengser Digantikan Molly Prabawaty sebagai Plt. Dirjen KPM

Molly merangkap jabatan sekaligus sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa di Kementerian Komdigi per 25 November 2024.

Prabu Lengser Digantikan Molly Prabawaty sebagai Plt. Dirjen KPM
Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty. ANTARA FOTO/Asep Firmansyah

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, mempercayakan posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kepada sosok Molly Prabawaty. Molly menggantikan Prabu Revolusi yang sebelumnya menjabat Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika saat lembaga tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Iya benar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani oleh Ibu Meutya Viada Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 25 November 2024, saya telah ditunjuk sebagai Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM)," kata Molly di Jakarta, Rabu (27/11/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Selain menjadi Plt. Dirjen KPM Kemkomdigi, Molly juga masih berperan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa di Kementerian Komdigi. Perlu diketahui, Molly juga menduduki jabatan tersebut saat lembaga ini masih bernama Kemenkominfo.

Posisi, tugas, dan fungsi Direktur Jenderal KPM mengacu pada nomenklatur baru yang diatur Presiden RI Prabowo Subianto dalam Peraturan Presiden nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital Pasal 23-25.

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang dipimpin Dirjen KPM dalam Perpres tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media. Sebelumnya, direktorat ini dikenal dengan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik di tubuh Kemenkominfo.

Ada beberapa fungsi yang dijalankan melalui Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media di antaranya perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media; pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media.

Selanjutnya ada juga fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Selain penunjukan Molly, Meutya juga menunjuk beberapa pejabat penting di tubuh Komdigi. Setidaknya sudah ada 3 nama lain selain Molly, yakni Plt. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar, Plt. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dan Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher