tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke arah dugaan tindak pidana korupsi. Pengembangan itu dilakukan oleh jajaran penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan dalam pengembangan ini, bukti-bukti dikumpulkan dari 10 tersangka pegawai Komdigi yang telah mendekam di sel tahanan.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Karyoto menegaskan dalam kasus ini, sangkaan yang tengah diperkuat bukti-buktinya, yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” tutur Karyoto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto