tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita total uang hasil sitaan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) hingga Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto merinci, jumlah uang tunai yang disita sekitar Rp76 miliar, terdiri atas mata uang Indonesia, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Kemudian, uang dalam saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar.
Mantan Deputi Penindakan KPK ini menambahkan, penyidik juga menyita 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, dan 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Selanjutnya, penyidik ikut menyita 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar; 22 lukisan senilai Rp192 juta; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar; 70 handphone; sembilan laptop; 10 PC; serta tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Karyoto menambahkan, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening perbankan milik perorangan yang digunakan oleh para tersangka untuk operasional. Jika dirinci, 1.509 rekening BCA terdiri atas 1.485 deposito dan 24 rekening tersangka.
"562 rekening BRI dengan rincian 562 rekening deposito website judi online dan satu rekening tersangka. 21 rekening BSI dengan rincian 21 rekening deposito judi online dan dua rekening tersangka. 580 rekening BNI dengan rincian 578 rekening deposito website judi online dan dua rekening tersangka," ucap dia.
Karyoto menambahkan, penyitaan juga dilakukan kepada 4 rekening CIMB Niaga dan sembilan rekening bank Danamon dari deposito website judi online. Penyitaan juga dilakukan kepada 700 rekening deposito website judi online Bank Mandiri dan 13 rekening tersangka.
"Ada juga 13 rekening Bank Permata dari deposito website judi online, satu rekening OCBC milik tersangka, satu rekening Jenius milik tersangka, satu rekening DBS milik tersangka, dan 47 akun Linkaja," ujar dia.
Karyoto menekankan, penyitaan tersebut terkait dengan pasal Undang-Undang ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada 24 tersangka. Karyoto menerangkan, penyidik juga sudah melakukan pengajuan pemblokiran 5.146 website judi online yang berkaitan dengan jaringan ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher