tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (23/11/2024).
Dari penangkapan tersangka baru, Ade Ary mengatakan penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti. Salah satunya sejumlah uang tunai yang merupakan setoran para bandar atau agen judi online.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar rupiah. Uang ini merupakan setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” katanya.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar rupiah,” sambung Ade Ary.
Menurutnya, total tersangka dalam pengungkapan kasus judi online yang sudah ditahan oleh pihak penyidik berjumlah 24 orang. 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi.
“Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik menjadi 24 orang. 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya,” jelas Ade Ary.
Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut adalah J, C, JH, dan F.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Irfan Teguh Pribadi