tirto.id - Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 orang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan, ketiga orang DPO berinisial B, BK dan HF ini merupakan bandar atau pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir Komdigi.
"Dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira, dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang.
Dalam penangkapan ini, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dari berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," imbuh Wira.
Selanjutnya, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka. Hal ini termasuk juga melakukan pelacakan (tracking) terhadap aset-aset ketiga tersangka untuk mengetahui apa saja aset hasil kejahatan yang mereka miliki. Dengan begitu, aset yang sudah berhasil didapatkan oleh polisi dapat disita untuk diberikan kepada negara.
Kemudian, penyidik juga masih akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada.
"Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan, ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik di posisi oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang," tegas Wira.
Sementara itu, dalam kasus judi online ini, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah berhasil mengamankan HE pada Jumat (15/11/2024). Adapun peran tersangka yang juga berasal dari DPO tersebut adalah pemilik sekaligus pengelola situs-situs judi online.
"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," jelas Wira.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher