Menuju konten utama

Polisi Bongkar Judi Online Internasional, Tetapkan 9 Tersangka

Djuhandhani mengatakan, kelompok judi internasional ini mengantongi ratusan miliar rupiah selama satu tahun beroperasi di Indonesia.

Polisi Bongkar Judi Online Internasional, Tetapkan 9 Tersangka
Konferensi pers Dittipidum Bareskrim Polri atas kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (21/2/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi internasional situs 1XBET. Situs judi online ini memiliki server pusat di Eropa.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

"Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Situs 1XBET, kata dia, beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Kemudian, para tersangka mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di Cina, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.

"Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah," ungkap Djuhandhani.

Di sisi lain, Djuhandani mengungkap bahwa sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher