tirto.id - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, akan membekukan program anestesi di Universitas Padjajaran (Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung usai kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter anestesi Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Unpad di RSHS Bandung, dr. Priguna Anugerah Pratama (31).
Saat ditemui wartawan usai berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di Solo, Jumat (11/4/2025), Budi menyesalkan kejadian tersebut dan turut sedih atas apa yang dialami program. Ia pun langsung mengambil tindakan tegas dengan akan membekukan program anestesi Unpad dan RSHS.
"Kita harus ada perbaikan, jadi perbaikan yang pertama kita akan freeze (bekukan) dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki sambil berjalan," kata Budi Gunadi di Kota Solo, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Budi Gunadi juga memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku sebagai efek jera.
"Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi di Undip. Tapi enggak ada efek jera. Jadi melakukan terus melihat ini hal hiasan kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang barum sehingga dia tidak bisa praktik lagi," pungkas Budi Gunadi.
Sebelumnya, kepolisian mengungkap aksi kekerasan seksual yang dilakukan dokter residensi PPDS Unpad, Priguna Anugrah Pratama, kepada keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia pun kini telah ditahan Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengambil darah terhadap korban dan membawanya ke ruang instalansi rawat darurat (IGD) di lantai 7, RS Hasan Sadikin, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kejadian yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) dini hari tersebut, pelaku meminta korban untuk membuka pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali percobaan.
Kemudian, pelaku menghubungkan jarum suntik ke selang bius sehingga korban merasakan pusing tidak sadarkan diri. Hendra menuturkan, setelah korban tersadar, pelaku mengantarkan korban ke ke lantai dasar pada pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti antara lain 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah alat kontrasepsi atau kondom, 2 buah obat midazolam dan beberapa obat lainnya. Kemudian, 1 buah baju tangan warna hitam, serta 1 buah tangan panjang warna putih dengan corak warna hitam.
Penyidik lantas menyangka Priguna melanggar Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 yakni tentang tidak pidana kekerasan seksual dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun.
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher