Menuju konten utama

Bos Judi Online W88 Ditangkap Polisi, Raup Omzet Rp1 Triliun

Tersangka Aan tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada dini hari tadi.

Bos Judi Online W88 Ditangkap Polisi, Raup Omzet Rp1 Triliun
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan tersangka HS alias Aan yang merupakan bagian dari jaringan judi online (judol) W88. Tersangka Aan merupakan salah satu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, menerangkan penangkapan dan pemulangan ini berkat kerja sama dengan pihak Imigrasi dan Atase Kepolisian di Filipina, serta Kepolisian Filipina. Sebab, Aan selama ini bersembunyi di negara tersebut.

Tersangka Aan pun tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada dini hari tadi.

"Kami berhasil menjemput HS alias Aan. Di mana kami telah menetapkan tersangka dan DPO kepada yang bersangkutan dan diketuhi berada di Filipina," ucap Jefri dalam konferensi pers secara daring dari Bandara Soekarno Hatta sebagaimana disiarkan Instagram Humas Polri, Jumat (22/1/2024).

Jefri menyebutkan, tersangka merupakan manajer regional wilayah Indonesia dari jaringan operator W88. Dia merupakan seorang warga negara Indonesia yang dipekerjakan untuk jaringan judol ini.

"Tersangka berperan mengumpulkan dan menerima melalui rekening setoran dari tersangka lainnya yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya," ungkap dia.

Dalam pengungkapan kasus judol W88, kata Jefri, penyidik sudah menangkap tujuh orang pada penindakan sebelumnya. Jaringan ini diketahui memiliki omzet Rp1 triliun dalam tiga bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Filipina dan Kamboja untuk menangkap bandar judi online yang tinggal di kedua negara tersebut. Wahyu menyebut bahwa ada salah seorang tersangka berinisial HS alias A yang saat ini tinggal di Filipina dan akan di handing over ke Indonesia.

Handing over sendiri merupakan penyerahan pelaku kejahatan negara lain yang ditangkap di Indonesia melalui kerja sama Police to Police dengan berasaskan resiprositas atau timbal balik.

"Sekarang ada pelaku yang akan kita kembalikan, akan kita handing over dari Filipina atas nama tersangka HS alias A," kata Wahyu dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang