tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan satu pers satu peran dari 24 tersangka dan empat buron di kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Diketahui, sampai saat ini masih terdapat empat buron yang masih dalam pengejaran, yakni J, JH, C, dan F.
Menurut Karyoto, dalam jaringan ini terdapat empat tersangka berstatus bandar, yakni A, BN, HE, dan J. Namun, J adalah salah satu yang masih dalam pengejaran.
"Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)," tutur Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Lalu, tersangka A alias M, MN, dan juga DM yang berperan mengumpulkan daftar situs judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen.
Selanjutnya, tersangka AK dan AJ yang memverifikasi website judol agar tidak diblokir. AK merupakan Adhi Kismanto yang berstatus staf ahli Dirjen Aptika.
"Ada sembilan oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online agar tidak terblok, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR," ucap dia.
Lebih lanjut disebutkan Karyoto, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian, satu orang berinisial T memiliki peran merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," ungkap Karyoto.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, salah satu tersangka yang sudah ditangkap memang benar adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony. Dia merupakan mantan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
“Iya (benar itu Tony),” ujar Wira.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto