tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali meminta Kejaksaan Agung untuk memblokir rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar 8,2 triliun rupiah.
Menurutnya, pemblokiran rekening semakin relevan dengan diterapkannya Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjadikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, (28/5/2023).
Sebelum memblokir rekening, Ali mendesak Kejagung untuk melakukan penetapan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," tegasnya.
Ali menduga ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlihat dalam kerugian 8,2 triliun rupiah, maka, semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut. Menurutnya kasus ini sederhana karena aliran dananya jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelasnya.
Menurutnya, apabila Kejagung tidak segera memblokir rekening yang terlibat korupsi BTS, akan ada banyak pelaku yang kabur. Sehingga hanya menyisakan Johnny G. Plate sebagai tersangka.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat