Menuju konten utama

DPP Nasdem Gelar Rapat usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS

DPP Partai Nasdem akan mencermati kasus yang menyeret Johnny Plate sebelum memutuskan untuk mengambil langkah selanjutnya.

DPP Nasdem Gelar Rapat usai Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Partai Nasdem langsung mengadakan rapat di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) usai Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo.

Sekjen Partai Nasdem itu diduga terlibat dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Ketua DPP Partai NasDem Charles Melkiansyah mengatakan nantinya mereka akan mempelajari kasus yang kemudian menyeret Johnny Plate.

"Nanti akan dipelajari, apa yang terjadi disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak menjadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," kata Charles di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Charles mengatakan Nasdem tentu prihatin atas status tersangka yang dialami Johnny Plate. Dalam rapat, kata dia, nantinya mereka akan mencermati kasus yang menyeret Johnny Plate, lalu akan memutuskan untuk langkah selanjutnya.

"Yang jelas kita pasti ada sisi keprihatinan terhadap apa yang disampaikan eleh Kejagung. Kita akan mencermati dan kemudian langkah-langkah apa yang kita lakukan," tutur Charles.

Charles mengatakan tidak menutup kemungkinan status Johnny Plate sebagai kader Nasdem akan dibahas dalam pertemuan ini.

"Ini yang akan kita bicarakan dalam pertemuan ini [status Johnny],". Jadi, langkah-langkah apa baik secara internal," tutur Charles.

Charles enggan berspekulasi ketika disinggung nasib Johnny Plate di partai.

"Nanti kita sampaikan," pungkas Charles.

Peningkatan status Plate dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terakhir pagi tadi.

Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto