tirto.id - Kejaksaan Agung menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny Plate, tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Saat ini kami sedang menggeledah rumah dinas dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika," ucap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu, (17/5/2023).
Selain itu mobil Jhonny Plate digeledah penyidik kejaksaan agung untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi. Kejaksaan juga akan menggali perihal aliran dana orang nomor satu di Kominfo.
"Aliran dana masih kami dalami. Setelah penetapan tersangka ini, kegiatan tidak berhenti begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain," kata Kuntadi.
Jhonny Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.
"Berdasar semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung, Senin lalu.
"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," sambung Yusuf.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat