Menuju konten utama

Kasus BTS Kominfo: Jhonny Plate akan Diperiksa Lagi Pekan Depan

Jhonny G. Plate akan diperiksa kembali oleh Kejagung pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kasus BTS Kominfo: Jhonny Plate akan Diperiksa Lagi Pekan Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate. Politikus Nasdem itu akan diperiksa dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

“Jhonny Plate diperiksa, Rabu (15/3) jam 9 pagi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena saat dihubungi Tirto, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Jhonny Plate. Adapun penyidik yang melayangkan surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Menurut tim penyidik sudah [layangkan surat panggilan]," ucap Ketut.

Kejagung sendiri telah memeriksa Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada Selasa (14/2/2023).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Plate juga ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut. "Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai menkominfo," sambung dia.

Plate yang juga Sekjen DPP Partai Nasdem ini mengaku siap jika kejaksaan ingin memeriksa kedua kalinya.

Pemeriksaan terhadap Plate tersebut guna memperkuat pembuktian perkara.

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu: Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz