tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Penyidik Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate usai dilakukan pemeriksaan mulai dari pagi tadi.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Sebelum dilakukan konferensi pers, Plate terlebih dulu keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Plate menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda usai menjalani pemeriksaan hari ini. Sekjen Partai Nasdem itu langsung dibawa ke mobil tahanan Kejagung menuju Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini. Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain melakukan penahanan, Kejagung juga melakukan penggeledehan pada hari ini, salah satunya di rumah dinas Johnny G Plate.
Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Proyek BTS itu diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap untuk 7.904 titik blankspot. Tahap pertama ditargetkan di 4.200 lokasi dan selesai pada tahun 2022, sisanya akan selesai pada tahun ini.
Target proyek ini adalah mendorong 9.133 desa di wilayah terkuat, tertinggal, dan terpencil di Indonesia agar terkoneksi internet.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto