tirto.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara, salah satunya ihwal status hukum Menkominfo Johnny G. Plate.
"Gelar perkara (dilaksanakan) untuk perkara keseluruhan, tapi sekaligus di dalamnya termasuk dengan posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.
Penyidik memeriksa Johnny sebagai saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Johnny diperiksa dengan kapasitasnya selaku menteri dan pengguna anggaran. Pemeriksaan kedua ini berlangsung enam jam. "Berdasar hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Kuntadi.
Gelar perkara direncanakan berlangsung dalam satu pekan ke depan, tapi belum diketahui waktunya. Usai pemeriksaan, Johnny enggan berkomentar banyak.
"Terkait dengan substansi materi dan proses, menjadi kewenangan dan ranah Kejaksaan Agung. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya-jawab," ucapnya.
"Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai. Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini semua untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang," lanjut dia. Salah satu hal yang didalami penyidik ialah soal Gregorius Alex Plate, adik Johnny, yang mendapatkan uang fasilitas dari BAKTI Kominfo.
Gregorius pun telah mengembalikan uang Rp534 juta secara sukarela. Penyidik pernah dua kali memeriksa Gregorius pada Januari dan Februari tahun ini. Sementara Johnny pernah diperiksa sebagai saksi pada 14 Februari lalu. Ada empat hal yang digali oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
Satu, kedudukan Johnny selaku pengguna anggaran, terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
Dua, kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, namun dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
Tiga, adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Empat, klarifikasi perihal Gregorius yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny sebagai kakak kandungnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky